Hai Bertahans!
Topik mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sedang ramai dibahas! Salah satu kerangka kerja utama yang dapat digunakan untuk mematuhi regulasi ini adalah ISO/IEC 27701. Standar ini membantu organisasi dalam mengelola data pribadi dengan baik sesuai dengan prinsip Privacy Information Management System (PIMS).
Mengapa Kita Harus Peduli dengan UU PDP?
Bayangkan jika data pribadi Anda bocor karena platform e-commerce yang Anda gunakan tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Tiba-tiba, ada yang menggunakan identitas Anda untuk pinjaman online ilegal. Menyeramkan, bukan? Nah, itulah alasan mengapa UU PDP No. 27 Tahun 2022 dibuat—untuk memastikan data pribadi kita dikelola dengan aman dan sesuai dengan regulasi.
Sanksi Jika Melanggar UU PDP
Berbeda dengan ISO/IEC 27701 yang tidak memiliki sanksi langsung, UU PDP memberikan hukuman berat bagi organisasi dan individu yang melanggarnya:
- Denda Administratif (Pasal 57) – Denda bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar.
- Sanksi Pidana:
- Mengumpulkan data pribadi tanpa izin (Pasal 67 Ayat 1): Hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Mengungkapkan data pribadi tanpa izin (Pasal 67 Ayat 2): Hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
- Menggunakan data pribadi tanpa izin (Pasal 67 Ayat 3): Hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Memalsukan data pribadi (Pasal 68): Hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
- Jika dilakukan oleh perusahaan (Pasal 69):
- Denda hingga 10 kali lipat dari batas denda maksimum.
- Pembekuan atau pencabutan izin usaha.
- Pembubaran perusahaan.
Mengapa Harus Menggunakan ISO/IEC 27701?
Sebelum membahas kepatuhan, organisasi memerlukan pendekatan terstruktur untuk memastikan data pribadi dikelola dengan aman. ISO/IEC 27701 adalah kerangka kerja yang membantu organisasi menerapkan kontrol privasi secara sistematis. Standar ini memberikan panduan jelas untuk menyelaraskan pengelolaan data dengan praktik terbaik dan mengurangi risiko kebocoran data.
Namun, perlu diingat bahwa ISO/IEC 27701 adalah standar, bukan regulasi. Artinya, jika organisasi tidak menerapkannya, tidak ada sanksi langsung. Sebaliknya, UU PDP adalah hukum, sehingga pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda dan hukuman pidana.
Bagaimana Organisasi Dapat Mematuhi UU PDP?
Salah satu cara terbaik untuk memastikan kepatuhan adalah dengan menerapkan ISO/IEC 27701. Standar ini merupakan pelengkap dari ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27002, yang memperkuat sistem keamanan informasi dengan fokus pada perlindungan data pribadi. Dengan standar ini, perusahaan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
Komponen Penting dalam PIMS untuk Kepatuhan UU PDP
Agar sistem pengelolaan privasi berjalan efektif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Privacy by design & by default – Perlindungan data harus diterapkan sejak tahap awal pengembangan sistem.
- Hak subjek data pribadi – Pengguna harus memiliki kendali penuh atas data mereka, sesuai dengan ketentuan UU PDP.
- Aturan berbagi dan transfer data – Data tidak boleh dibagikan atau ditransfer secara sembarangan. Harus ada aturan ketat yang mengatur hal ini.
- Audit dan evaluasi rutin – Jangan menunggu terjadi kebocoran data baru bertindak. Audit berkala wajib dilakukan untuk memastikan sistem tetap aman.
Verifikasi Kepatuhan Melalui Evaluasi Berkala
Untuk memastikan organisasi mematuhi standar ISO/IEC 27701, beberapa jenis audit dapat dilakukan:
- Audit Internal – Organisasi mengevaluasi sendiri kesesuaian sistem mereka dengan standar.
- Audit Independen – Pihak ketiga memeriksa dan memberikan sertifikasi jika standar telah terpenuhi.
- Audit Regulasi – Regulator pemerintah memverifikasi kepatuhan terhadap UU PDP.
Alasan Mengapa Harus Menerapkan ISO/IEC 27701
- Mudah Menyesuaikan Diri dengan Regulasi – Mempermudah organisasi mematuhi UU PDP dan menghindari sanksi.
- Keamanan Data yang Lebih Kuat – Data pelanggan lebih terlindungi dengan sistem yang lebih ketat.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik – Pelanggan lebih yakin bahwa data mereka dikelola dengan baik dan aman.
- Transparansi yang Lebih Baik – Adanya dokumentasi dan mekanisme audit memastikan sistem tetap terjaga keamanannya.
Kesimpulan
Dengan menerapkan ISO/IEC 27701, organisasi dapat lebih siap menghadapi regulasi UU PDP sekaligus meningkatkan tata kelola keamanan data. Standar ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Jadi, kalau perusahaanmu mengelola data pribadi, pastikan sudah memahami dan menerapkan standar ini ya! Better security, better privacy!